Mediasi Sukses! Bupati Bantaeng Akhiri Blokade PT Huadi, Buruh dan Perusahaan Capai 5 Kesepakatan Penting
Kabar Bantaeng– Aksi blokade yang dilakukan oleh Serikat Buruh Industri dan Pengolahan Energi (SBIPE) di depan gerbang PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia akhirnya berakhir setelah melalui proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin. Mediasi yang berlangsung di Kantor Bupati pada Selasa, 29 Juli 2025, menghasilkan lima poin kesepakatan penting antara pihak perusahaan dan buruh, mengakhiri ketegangan yang berlangsung selama 16 hari.
Proses Mediasi yang Alot, Hasilkan Solusi Konkret
Dihadiri oleh Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, perwakilan PT Huadi, dan pengurus SBIPE, mediasi ini berhasil menemukan titik terang dalam menyelesaikan perselisihan terkait upah lembur, pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP), serta nasib pekerja yang sempat dirumahkan.
Bupati Bantaeng, yang akrab disapa Uji Nurdin, menyatakan rasa syukurnya atas tercapainya kesepakatan. “Alhamdulillah, PT Huadi dan SBIPE telah menemukan solusi terbaik. Hari ini, perjanjian bersama telah ditandatangani sebagai komitmen kedua belah pihak untuk mematuhi kesepakatan ini,” ujarnya.
Baca Juga: ASN DPRD Sulbar Terlibat Sindikat Uang Palsu, Ternyata Pernah Terjerat Kasus Penggelapan
Lima Poin Kesepakatan Penting
Berikut adalah rincian lima poin kesepakatan yang berhasil dicapai:
-
Penyelesaian Sengketa Lembur melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Perselisihan terkait kelebihan jam kerja (upah lembur) akan diselesaikan melalui jalur hukum di PHI. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi acuan bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan. -
Pembayaran Kekurangan UMP Januari-Juli 2025
PT Huadi menyetujui untuk membayar selisih kekurangan Upah Minimum Provinsi (UMP) selama periode Januari hingga Juli 2025. Pembayaran akan dilakukan pada Agustus 2025. -
Penghentian Aksi Demonstrasi dan Normalisasi Operasional Perusahaan
SBIPE sepakat menghentikan aksi blokade dan demonstrasi, sementara PT Huadi akan kembali beroperasi secara normal. -
Dua Opsi bagi Pekerja yang Dirumahkan
Pekerja yang dirumahkan selama tiga bulan diberi dua pilihan:-
Menerima kompensasi sebesar Rp1,5 juta per bulan, atau
-
Memilih Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan perusahaan.
-
-
Kembali Bekerja Jika Kondisi Finansial PT Huadi Membaik
Perusahaan berjanji akan mempekerjakan kembali karyawan yang dirumahkan jika kondisi keuangan PT Huadi sudah stabil.
Dukungan Penuh Aparat Keamanan dan Pemerintah
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro, mengapresiasi sikap tenang dan damai yang ditunjukkan oleh para buruh selama aksi berlangsung. “Kami bersyukur tidak terjadi bentrokan. Ini membuktikan bahwa dialog dan mediasi adalah solusi terbaik,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Huadi, Udhin Jalarambang, menekankan bahwa kesepakatan ini adalah kemenangan bersama. “Tidak ada yang kalah atau menang di sini. Kami semua mengedepankan kepentingan pekerja dan kemajuan Bantaeng,” ucapnya.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi momentum baru bagi hubungan industrial di Bantaeng. Bupati Uji Nurdin berharap agar PT Huadi dapat terus berkembang sehingga mampu memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerjanya.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah bersikap bijak. Mari kita jaga kondusivitas ini demi kemajuan Bantaeng,” tutupnya.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini oleh enam pihak—termasuk Direktur PT Huadi Jos Stefan, Ketua SBIPE Junaid, serta para saksi dari pemerintah dan kepolisian—blokade pun resmi dicabut, dan aktivitas perusahaan kembali berjalan normal.