Kabar Bantaeng – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus sindikat uang palsu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jumat (11/7/2025). Salah satu terdakwa, Sattriyady, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di DPRD Sulawesi Barat, ternyata pernah menjalani hukuman atas kasus penggelapan sebelum kembali terseret dalam perkara hukum.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Sattriyady mengungkapkan bahwa dirinya pernah divonis 8 bulan penjara karena terlibat dalam perkara penggelapan terkait pinjam-meminjam uang.
“Saya juga pernah dihukum karena menghubungkan teman dengan teman soal pinjam meminjam. (Kasus) penggelapan delapan bulan,” ujar Sattriyady saat menjawab pertanyaan hakim.
Dua Kali Terjerat Hukum, Masih Berstatus ASN
Ironisnya, meskipun sempat menjalani hukuman pidana, Sattriyady mengaku tidak diberhentikan dari statusnya sebagai ASN. Hakim Ketua, Dyan Martha, pun menyoroti hal ini dalam sidang.
“Saudara sudah PNS, sebelumnya pernah dihukum, dan sekarang kembali tersandung kasus. Kenapa bisa?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu,” jawab Sattriyady singkat.
Terlibat Jaringan Uang Palsu: Dapat Rp 700 Ribu Palsu, Dipakai untuk Belanja
Dalam dakwaan, Sattriyady disebut menjadi salah satu perantara dalam sindikat pengedar uang palsu yang beroperasi di Sulawesi Barat. Ia menerima Rp 700 ribu uang palsu dari rekannya, Ilham, setelah transaksi dengan Mubin Nasir, otak utama peredaran uang palsu.
“Saya cuma dikasih uang (palsu) dari Ilham, lalu saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari sekitar Rp 400 ribu. Sisanya saya bagikan ke teman-teman, masing-masing Rp 100 ribu,” jelasnya.
Sementara Ilham diketahui menukar uang asli Rp 10 juta dan menerima Rp 20 juta uang palsu. Selain kepada Sattriyady, Ilham juga menyebarkan uang palsu tersebut kepada Sri Wahyudi (Rp 10 juta) dan Manggabarani (Rp 3,5 juta).
Baca Juga : Nasib Warga Pencuri Air PDAM Makassar di Tallo, Dari Untung Jadi Buntung
Dakwaan dan Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, Sattriyady dan Ilham didakwa melanggar:
-
Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair),
-
Subsider: Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sindikat Uang Palsu Seret ASN Sulbar
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti. Sementara publik dan pengamat ASN menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap aparatur sipil negara yang telah memiliki rekam jejak pidana, namun masih tetap aktif menjabat.