Kabar Bantaeng– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Kali ini, penghargaan datang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, yang menganugerahkan Piagam Penghargaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) 100% kepada Pemkab Bantaeng.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, kepada Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, dalam acara yang berlangsung di Aula Pancasila, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Senin (6/10).
Bantaeng, Simbol Komitmen terhadap Keadilan untuk Semua
Piagam penghargaan ini menjadi simbol pengakuan atas komitmen dan dedikasi Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan melalui pendirian Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan.
Dengan pencapaian Posbankum 100%, Kabupaten Bantaeng resmi menjadi salah satu dari 17 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang berhasil memenuhi target pembentukan Posbankum di seluruh wilayah administratifnya.
Daerah-daerah yang turut menerima penghargaan serupa antara lain Bantaeng, Barru, Luwu Timur, Sinjai, Maros, Takalar, Luwu Utara, Pangkep, Bulukumba, Enrekang, Kepulauan Selayar, Toraja Utara, Sidrap, Gowa, Pinrang, serta dua kota Parepare dan Palopo.
67 Posbankum Aktif di Bantaeng: Layanan Hukum Dekat dengan Rakyat

Baca Juga: Bupati Bantaeng Buka Kualifikasi Porprov 2025 Cabor Dancesport
Kabupaten Bantaeng kini memiliki 67 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh wilayah, terdiri dari 21 kelurahan dan 46 desa. Pencapaian ini menandai keberhasilan Pemkab Bantaeng dalam memastikan setiap lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap keadilan dan penyelesaian hukum yang manusiawi.
Posbankum di tingkat desa dan kelurahan berperan penting sebagai garda terdepan dalam penyelesaian kasus-kasus non litigasi, seperti mediasi, sengketa tanah, keluarga, maupun persoalan sosial lainnya.
“Keberadaan paralegal menjadi sangat strategis, karena mereka memahami kondisi sosial masyarakat di wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, penyelesaian hukum bisa lebih cepat, adil, dan sesuai nilai-nilai lokal,” tambah Sahabuddin.
Mendukung Semangat Reformasi Hukum dan HAM
Kegiatan penyerahan penghargaan tersebut juga dirangkaikan dengan Diskusi Strategi Kebijakan di Wilayah, yang diselenggarakan secara hybrid melalui aplikasi Zoom. Diskusi ini mengangkat tema: “Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.”
Forum ini menjadi wadah untuk mengevaluasi sejauh mana kebijakan bantuan hukum telah memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta bagaimana daerah dapat terus berinovasi dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas dan berkelanjutan.








