Kabar Bantaeng – Kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi, kini memasuki babak baru. Dua perwira polisi aktif, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Keduanya merupakan atasan korban di Unit Propam Polda NTB. Kompol Yogi menjabat sebagai Kasubbid Paminal Propam, sementara Ipda Haris merupakan anggotanya. Dugaan pembunuhan ini terjadi di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Satu Warga Sipil Turut Terlibat di TKP
Selain dua perwira tersebut, polisi juga menyelidiki keterlibatan satu warga sipil, seorang perempuan yang diduga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat insiden tragis itu terjadi.
Hingga saat ini, status perempuan tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut. Namun, keterangannya disebut sebagai kunci penting dalam mengungkap kronologi kejadian yang sebenarnya.
Telah Dipecat dari Kepolisian
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan bahwa kedua oknum polisi telah menjalani sidang etik internal dan mendapat sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Dua tersangka anggota Polri telah dijatuhi sanksi putusan PTDH melalui sidang etik yang dilakukan internal Polda NTB,” ungkap Syarif saat konferensi pers, Senin (7/7/2025).
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen Polda NTB dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggota sendiri.
Motif Masih Diselidiki
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, motif pembunuhan Brigadir Nurhadi masih terus diselidiki. Polisi mendalami kemungkinan adanya konflik internal, pelanggaran etik, atau urusan pribadi yang menjadi pemicu utama tindakan keji tersebut.
Sementara itu, jenazah Brigadir Muhammad Nurhadi telah dimakamkan secara kedinasan, dan keluarga korban meminta pengusutan tuntas hingga ke akar-akarnya.
Kasus Menarik Perhatian Nasional
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan perwira tinggi aktif dan dilakukan di salah satu kawasan wisata ternama di Indonesia. Sejumlah lembaga pengawas seperti Kompolnas dan Komnas HAM juga telah menyatakan akan memantau proses hukum yang berjalan.
Masyarakat dan aktivis hak asasi mendesak agar penegakan hukum dilakukan transparan dan objektif, agar tidak merusak citra kepolisian yang selama ini tengah membangun reformasi internal.
Baca Juga : 6 Orang Terlibat Pembunuhan Notaris di Sungai Citarum, Sopir Korban Ditangkap
Penutup
Dengan dua tersangka telah ditahan dan proses hukum terus berjalan, publik kini menanti kejelasan motif pembunuhan serta kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat. Polda NTB menegaskan bahwa kasus ini akan dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku.