Kabar Bantaeng– Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AK (34) berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba setelah terbukti menjual sabu melalui media sosial Instagram.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan narkotika kini semakin berani memanfaatkan teknologi digital untuk melancarkan aksinya.
Berawal dari Laporan Warga
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Lingkar, Kabupaten Bantaeng. Warga melaporkan bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Mendapat laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Katim Sarkodes Ipda Yulianto Saiful langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah bukti dan informasi dirasa cukup, petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa (7 Oktober 2025) sekitar pukul 14.00 WITA.
Barang Bukti Sabu 10 Gram dan Alat Transaksi Digital
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa sachet sabu dengan berat total 10 gram, dua timbangan digital, sejumlah alat pemaket seperti lakban, pipet, dan plastik sachet kosong, serta tempat penyimpanan sabu.
Tak hanya itu, polisi juga menyita empat buku tabungan dan enam kartu ATM, yang diduga digunakan untuk memfasilitasi transaksi narkoba secara online. Satu unit handphone android dan tablet yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menerima pesanan melalui Instagram dan WhatsApp turut diamankan.
“Pelaku ini tergolong cerdik. Ia menggunakan sistem jual-beli daring agar tidak perlu bertatap muka dengan pembeli,” jelas AKP Hendra.

Baca Juga: Rutan Bantaeng Gelar Sidak Malam Bersama TNI-Polri
Modus Penjualan: “Sistem Tempel” Lewat Instagram
Dalam pemeriksaan, AK mengaku bahwa sabu yang diamankan adalah miliknya. Ia juga menjelaskan modus operandi yang digunakan: transaksi dilakukan melalui media sosial, dan barang dikirim menggunakan sistem tempel — yakni narkotika diletakkan di titik tertentu yang telah disepakati, lalu pembeli mengambilnya tanpa kontak langsung.
Lebih mengejutkan, kata AKP Hendra, pasokan sabu yang dijual AK diperoleh dari akun Instagram lain, yang kini sedang dilacak keberadaannya oleh tim penyidik.
“Pelaku memanfaatkan fitur pesan langsung (DM) Instagram untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli. Semua transaksi uang dilakukan secara online melalui rekening yang berbeda-beda untuk mengaburkan jejak,” tambahnya.
Dijerat Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga miliaran rupiah.
Pihak kepolisian juga tengah melengkapi berkas perkara dan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.








