Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti dari 22 Perkara: Bukti Transparansi dan Kolaborasi Penegakan Hukum
Kabar Bantaeng– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan yang berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Bantaeng ini disaksikan langsung oleh jajaran kejaksaan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta aparat penegak hukum dari Polres Bantaeng, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Pemusnahan Barang Bukti dari Berbagai Jenis Tindak Pidana
Pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari 22 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang periode Februari hingga Juli 2025. Berbagai jenis kasus turut menjadi sorotan, di antaranya:
-
Narkotika (3 perkara)
-
Pelanggaran Kesehatan (2 perkara)
-
Penganiayaan (5 perkara)
-
Perlindungan Anak (4 perkara)
-
Penebangan Kayu (1 perkara)
-
Pembunuhan (1 perkara)
-
Pengancaman (1 perkara)
-
Perjudian (1 perkara)
-
Tindak Pidana Senjata Api/Benda Tajam (4 perkara)
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah final setelah seluruh proses hukum selesai. “Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 22 perkara yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa barang bukti yang berpotensi disalahgunakan telah dimusnahkan secara resmi,” ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar, Kejari Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa
Metode Pemusnahan yang Beragam dan Tertib
Untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali, Kejari Bantaeng menerapkan beberapa metode pemusnahan sesuai dengan jenis barang bukti:
-
Obat-obatan terlarang dihancurkan dengan cara diblender.
-
Senjata tajam dan alat pemotongan dimusnahkan melalui pembakaran.
-
Barang bukti lainnya seperti dokumen atau alat kejahatan dihancurkan dan dibuang dengan prosedur khusus.
Proses ini dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. H. Andi Ihsan, M.Kes., Kepala Dinas Kominfo Bantaeng, H. Subhan, serta perwakilan Satreskrim dan Sat Narkoba Polres Bantaeng.
Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Kunci Penyelesaian Perkara
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Satria Abdi juga menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam menangani perkara. “Tidak ada perkara yang bisa diselesaikan tanpa komunikasi yang baik. Jika pendekatannya dilakukan dengan semangat pertemanan, persahabatan, dan kekeluargaan, maka setiap perkara dapat ditangani dengan lebih optimal,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa hasil penyidikan dari Polri akan diuji di pengadilan untuk memastikan alat bukti yang diajukan valid dan cukup. “Kolaborasi ini penting agar proses hukum berjalan adil dan tidak ada celah untuk penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Kehadiran pimpinan OPD dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan pemerintah daerah terhadap upaya penegakan hukum di Bantaeng. Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng menyatakan apresiasinya atas langkah Kejaksaan dalam memusnahkan barang bukti terkait pelanggaran kesehatan, seperti obat ilegal dan alat medis tidak standar.
Sementara itu, perwakilan Polres Bantaeng menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan akan terus diperkuat untuk menekan angka kriminalitas di wilayah tersebut.
Pesan untuk Masyarakat: Hukum Tegas bagi Pelaku Kejahatan
Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar formalitas, melainkan pesan tegas bahwa Kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum serius memberantas kejahatan. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan tindak pidana dan tidak menyimpan atau menggunakan barang-barang terlarang.
Dengan langkah ini, Kejari Bantaeng membuktikan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi menjadi kunci dalam menciptakan keadilan dan keamanan bagi seluruh warga.




